20 September 2010

Mengenali Bid*ah

melihat adat yang tumbuh begitu subur dikalangan masyarakat mampu melawan syariat namun adat tersebut acap kali benar jadi saya ingin mengetahui hukumnya
Dan Al-fairuz Abadi dalam Bashair Dzawi At-Tamyiz (II/231) berkata, “Bid’ah adalah hal baru dalam agama setelah agama disempurnakan.” Dan dikatakan, “Sesuatu yang diadakan setelah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam wafat baik berupa ucapan maupun perbuatan.” Bentuk jama’nya adalah bida’. Dan dikatakan pula, bahwa bid’ah adalah bentuk ucapan atau perbuatan, yang pengucap atau pelakunya tidak mengikuti pemilik syari’at dan hujjah-hujjahnya yang berlaku serta pokok-pokoknya yang telah dikodifikasikan dengan teratur. Dan hal yang sama juga disebutkan Al-Abadi dalam Al-Qamus (halaman 906).

Arti bid’ah seperti ini dinukil oleh Imam Abu Syamah Al-Maqdisi dalam kitabnya Al-Ba’its ‘Ala Inkar Al-Bida’ wa Al-Hawadits (hal 20) ialah sebagai berikut, “Kata bid’ah jika disebutkan secara mutlak, maka maksudnya adalah perkara baru yang tidak baik yang ada dalam agama. Dan yang seperti itu adalah kata mubtadi’ (ahlu bid’ah). Dimana kata ini tidak digunakan kecuali dalam celaan. Tetapi dari sisi akar kata, maka bid’ah dapat dikatakan untuk sesuatu yang terpuji dan yang tercela. Sebab yang dimaksud dengan bid’ah secara bahasa adalah, sesuatu yang baru tanpa ada contoh sebelumnya. Karena itu, dikatakan kepada sesuatu yang sangat indah, “Dia itu bid’ah”.

No comments:

Post a Comment

komentar

HTML Comment Box is loading comments...

[>|<] last page [>|<]